Minggu, 25 Desember 2011

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima hal:
• Independensi, integritas, dan objektivitas
• Standar umum dan prinsip akuntansi
• Tanggung jawab kepada klien
• Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
• Tanggung jawab dan praktik lain
Perlunya Etika Profesional bagi Organisasi Profesi
à Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
à Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Kode Etik Profesi AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
Standar umum perilaku yang ideal dan menjadi khusus tentang perilaku yang harus dilakukan Terdiri dari empat bagian (lihat Gambar 4-3)
• Prinsip etika profesi
• Peraturan etika
• Interpretasi atas peraturan etika
• Kaidah etika
Disusun berdasarkan urutan makin spesifiknya standar tersebut
Prinsip Etika Profesi
Membahas prinsip etika profesi yang berisi diskusi umum tentang beberapa syarat karakteristik tertentu sebagai akuntan publik . Terdiri dari dua bagian utama :
• Enam prinsip etika
• Diskusi keenam prinsip
Lima prinsip pertama diterapkan secara sama rata kepada seluruh anggota, kecuali Prinsip Obyektivitas dan Independensi hanya berlaku bagi yang bekerja bagi publik (jasa atestasi/jasa audit)
Satu prinsip terakhir, Lingkup dan Sifat Jasa, hanya diterapkan bagi anggota yang bekerja pada publik

Rangkaian penjelasan oleh komite eksekutif pada divisi etika profesional tentang situasi spesifik yang nyata (specific factual circumtances)
 Independensi dalam Audit : sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan ujian audit, mengevaluasi hasilnya dan membuat laporan audit
 Independensi dalam fakta : Auditor benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak bias (independen) disepanjang audit
 Independensi dalam penampilan : Pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas independensi tsb.
Peraturan Etika Lainnya
• Integritas dan Obyektivitas
• Standar Teknis
• Kerahasiaan
• Fee Kontinjen (Contingent Fee)
Peraturan Etika Lainnya
• Tindakan yang Bisa Didiskreditkan
– Retensi dari catatan klien
– Diskriminasi dan gangguan dalam praktek karyawan
– Standar atas audit pemerintah dan persyaratan badan dan agensi pemerintah
– Kelalaian dalam persiapan laporan atau catatan keuangan
– Kegagalan mengikuti persyaratan dari badan pemerintah, komisi atau agen regulasi lainnya
– Permohonan atau pengungkapan dan jawaban ujian akuntan publik
– Kegagalan memasukkan pajak penghasilan atau pembayaran kewajiban pajak
• Periklanan dan Permohonan
• Komisi dan Fee Penyerahan
• Bentuk dan Nama Organisasi
• Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Etika profesional bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan.
• (ditambahkan dengan NPA & SPAP)
• Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa: (1) audit atas laporan historis, (2) atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi lain, (3) jasa akuntansi dan review, (4) jasa konsultasi. Perlu dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen.
• Akuntan publik menyediakan berbagai jasa yang diatur SPAP (auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa akuntasi).Auditor independen menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum pada SPAP.
Kode Etik IAI ada 4 bagian :
1. Prinsip Etika
2. Aturan Etika
3. Interpretasi Aturan Etika
4. Tanya Jawab

ETIKA PROFESI AKUNTAN PUBLIK

• ETIKA PROFESIONAL Etika profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yangdiserahkan oleh profesi. Masyarakat akan sangat menghargai profesi yang menerapkan standar mututinggi terhadap pelaksanaan pekerjaannya, karena masyarakat akan merasa terjamin untuk memperolehjasa yang dapat diandalkan dari profesi yang bersangkutan. Begitu juga profesi akuntan publik perlumenerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit oleh anggota profesi akuntan. Etika profesional bagi praktik akuntan di indonesia disebut dengan istilah kode etik dandikeluarkan oleh ikatan akuntan indonesia, sebagai profesi akuntan. IAI adalah satu-satunya organisasiprofesi akuntan di Indonesia. Ikatan akuntan indonesia beranggotakan auditor dari berbagai tipe(auditor independen dan auditor intern), akuntan manajemen, akuntan yang bekerja sebagai pendidik,serta akuntan sektor publik. Sehingga kode etik yang dikeluarkan oleh IAI tidak hanya mengaturanggotanya yang berpraktik sebagai akuntan publik, namun mengatur perilaku semua anggotanya yangberpraktik dalam berbagai tipe profesi auditor dan profesi akuntan lain.Kode Etik Akuntan Indonesia kode etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini: (1). prinsip etika. (2). aturan etika. (3).interpretasi aturan etika. (4). dan tanya jawab. Prinsip Etika memberikan rerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaanpemberian jasa profesional oleh anggota. Berikut ini prinsip etika profesi akuntan indonesia yangdiputuskan dalam kongres VIII IAI tahun 1998:Prinsip kesatu: Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setia anggota harus senantiasamenggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggotajuga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untukmengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggungjawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untukmemelihara dan meningkatkan tradisi profesi.Prinsip kedua: Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publikdidefiniskan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani oleh anggota secarakeseluruhan. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yangpantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yangkonsisten dengan prinsip etika profesi.Prinsip ketiga: Integritas integritas mengharuskan seorang anggota untuk jujur dan berterus terang tanpa harusmengorbankan rahasia penerima jasa, pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan olehkepentingan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan ang tidak disengaja dan perbedaan pendapatyang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.Prinsip keempat: Objektivitas Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidakberprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihaklain.Prinsip kelima: Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawabprofesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Artinya, bahwa anggota mempunyai kewajibanuntuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demikepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatanpemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota memberikan jasa dengankemudahan dan kecerdikan. Kompetensi profesional dapat dicapai melalui dua fase yang terpisah:pencapaian kompetensi profesional dan pemeliharaan kompetensi profesional.Prinsip keenam: Kerahasiaan Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan jugamengharuskan anggota untuk memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidakmenggunakan atau terlibat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntunganpihak ketiga.

3. Prinsip ketujuh: Perilaku Profesional setiap anggota harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhitindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Prinsip kedelapan: Standar Teknis standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati oleh anggota adalah standar yangdikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accounts, badan pengatur, danperaturan perundang-undangan yang relevan.Aturan etika kompartemen akuntan publik Aturan etika secara khusus ditujukan untuk mengatur perilaku profesional yang menjadianggota kompartement akuntan publik. Aturan etika kompartemen akuntan publik ini berlaku efektiftanggal 5 mei 2000. aturan etika tersbut adalah sebagai berikut:Independensi Anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen dalam menjalankanprofesinya sebagaimana yang diatur dalam standar profesional akuntan publik yang diterapkan olehIAI. Sikap independen tersebut haruslah meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalampenampilan (in appearance).Integritas dan Objektivitas Anggota KAP harus mempertahankan integritas dan dan objektivitas harus bebas dari benturankepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (materialmisstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepadapihak lain.Standar umum. Anggota KAP harus memenuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkai yangdikeluarkan oleh badan pengatur standar yang diterapkan IAI: 1. Kompetensi profesional 2. Kecermatan dan keseksamaan profesional 3. Perencanaan dan supervisi

4. 4. Data relevan yang memadai 5. Kepatuhan terhadap standar Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,konsulatasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya wajib memenuhi standar yangdikeluarkan oleh badan pengatur standar yang diterapkan oleh IAI.Prinsip-prinsip akuntansi Anggota KAP tidak diperkanankan: menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwalaporan keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, atauia menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadaplaporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebutmemuat penyimpangan yang berdampak material.Informasi klien yang rahasia anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpapersetujuan dari klien.Fee Profesional Besaran fee anggota dapat bervariasi tergantung resiko penugasan, kompleksitas jasa yangdiberikan, tingkat keahlian yang diperlukan, struktur biaya KAP dan pertimbangan profesional lainnya. Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanyafee yang akan diberikan. Fee tidak dianggap kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badanpengatur atau dalam hal perpajakan.Tanggung jawab kepada rekan seprofesi Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yangdapat merusak reputasi rekan seprofesi.Komunikasi anarakuntan publik Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakanperikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu.

5. Perikatan atestasi Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi danperiodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien,kecuali untuk memenuhi ketentuan perudang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yangberwenang.Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yangmencemarkan profesi.Iklan promosi dan kegiatan pemasaran lainnya Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melaluipemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidakmerendahkan citra profesi.Komisi dan Fee referal Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikankepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang diberikan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasaprofesional akuntan publik.Bentuk organisasi dan KAP Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan olehperaturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan merendahkan citraprofesi.

6. BUKTI AUDIT Bukti audit adalah segala informasi yang mendukung angka-angka atau informasi lain yangdisajikan dalam laporan keuangan, yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar untuk menyatakanpendapatnya. Bukti audit yang mendukung laporan keuangan terdiri dari: data akuntansi dan semua informasipenguat (corroborating information) yang tersedia bagi auditor.Data Akuntansi Auditor menguji data akuntansi yang mendasari laporan keuangan dengan jalan 1. menganalisadan mereview 2. menelusuri kembali langkah0langkah prosedur yang diikuti dalam proses akuntansidan dalam pembuatan laporan 3. menghitung kembali dan melakukan rekonsiliasi jumlah-jumlah yangberhubungan dengan penerapan informasi yang sama.Informasi Penguat Informasi penguat meliputi segala dokumen seperti cek, faktur, surat kontrak, notulen rapat,konfirmasi, dan pernyataan tertulis dari pihak yang mengetahui, informasi yang diperoleh auditormelalui permintaan keterangan, pengamatan, inspeksi dan pemeriksaan fisik, serta informasi lain yangdikembangkan oleh atau tersedia bagi auditor yang memungkinkannya untuk menarik kesimpulanberdasarkan alasan yang kuat.Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Bukti Audit Faktor yang mempengaruhi pertimbangan auditor dalam menentukan cukup tidaknya buktiaudit adalah: 1. mateerialitas dan risiko. 2. Faktor ekonomi. 3. Ukuran dan karakteristik populasi. 4. Kompetensi bukti audit berhubungan dengan kualitas atau keandalan data akuntansi dan informasi penguat. 5. Keandalan catatan akuntansi dipengaruhi secara langsung oleh efektivitas pengendalian intern. Pengendalian intern yang kuat menyebabkan keandalan catatan akuntansi dan bukti- bukti lainnya yang dibuat dalam organisasi klien.

7. 6. Kompetensi informasi penguat dipengaruhi berbagai faktor berikut ini: 7. relevansi 8. sumber 9. ketepatan waktu 10. objektivitas 11. cara perolehan buktiKelayakan Bukti Audit Untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan, auditor pelu dasar yang layakberkaitan dengan tingkat keyakinan secara keseluruhan. Pertimbangan auditor tentang kelayakan buktiaudit dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut ini: 1. pertimbangan profesional 2. integritas manajemen 3. kepemilikan publik versus terbatas. 4. Kondisi keuangan.Tipe Bukti Audit Tipe bukti audit dapat digolongkan berikut ini:1. Tipe data akuntansi: pengendalian intern. Pengendalian yang dibentuk dalam setiap kegiatan perusahaan dapat digunakan untukmengecek ketelitian dan keandalan data kuntansi. Kesalahan dapat diketahui dengan adanyapengecekan silang (cross check) dan cara-cara pembuktian (proof) yang dibentuk didalamnya. Kuatlemahnya pengendalian intern merupakan faktor utama yang menentukan jumlah bukti audi yang harusdikumpulkan. Semakin kuat pengendalian intern semakin sedikit bukti audit yang harus dikumpulkan.Jika pengendalian intern lemah, auditor harus mengumpulkan lebih banyak bukti audit. Catatan akuntansi. Keandalan catatan akuntansi sebagai bukti audit tergantung pada pengendalian intern yang

8. diterapkan dalam penyelenggaraan catatan akuntansi tersebut.2. Tipe informasi penguat: Bukti fisik. Adalah bukti audit yang diperoleh dengan cara inspeksi atau perhitungan aktivaberwujud. Tipe bukti ini pada umumnya dikumpulkan oleh auditor dalam pemeriksaan terhadapsediaan dan kas. Bukti dokumenter. Tipe bukti audit ini dibuat dari kertas bertuliskan huruf dan atau angka atausimbol-simbol yang lain. Menurut sumbernya bukti dokumenter dibagi menjadi tiga golongan:1. Buktidokumenter yang dibuat pihak luar yang bebas dikirimkan langsung kepada auditor. 2. buktidokumenter yang dibuat pihak luar yang bebas yang disimpan dalam arsip klien. 3. bukti dokumenteryang dibuat dan disimpan dalam organisasi klien. Perhitungan. Perhitungan yang dilakukan sendiri oleh auditor untuk membuktikan ketelitianperhitungan yang terdapat dalam catatan klien merupakan salah satu bukti audit yang bersifatkuantitatif. Contoh: footing (penjumlahan vertikal), cross footing (penjulahan horisontal). Bukti lisan. Auditor mendapatkan keterangan yang meliputi masalah-masalah yang sangat luas,seperti kebijakan akuntansi, lokasi catatan dan dokumen, alasan penggunaan prinsip akunatansi yangtidak berterima umum di indonesia, kemungkinan pengumpulan piutang usaha yang sudah lama tidaktertagih, dan kemungkinan adanya utang bersyarat. Perbandingan dan rasio. Bukti audit berupa perbandingan dan rasio ini dikumpulkan olehauditor pada awal audit untuk membantu penentuan objek audit yang memerlukan penyelidikan yangmendalam dan diperiksa kembali pada akhir audit untuk menguatkan kesimpulan-kesimpulan yangdibuat atas dasar bukti-bukti yang lain. Bukti dari spesialis. Spesialis adalah seorang atau perusahaan yang memiliki keahlian ataupengetahuan khusus dalam bidang selain akuntansi dan auditing,. Coantoh : pengacaraa, insinyur sipil,geologist, penilai (appraiser). Auditor harus membuat surat perjanjian kerja dengan spesialis, tetapitidak boleh menerima begitu saja hasi-hasil penemuan spesialis tersebut. Ia harus memahami metode-metode dan asumsi-asumsi yang digunakan oleh spesialis tersebut dan harus melakukan pengujianterhadap akuntansi yang diserahkan oleh klien kepada spesialis tersebut.

9. Prosedur Audit Prosedur audit adalah intruksi rinci untuk mengumpulkan tipe bukti audit tertentu yang harusdiperoleh pada saat tertentu dalam audit. Prosedur audit antara lain:1. inspeksi. Inspeksi merupakan pemeriksaan secara rinci terhadap dokumen atau kondisi fisik sesuatu.Prosedur ini dilakukan untuk menentukan keaslian dokumen tersebut. pengamatan (observation). Prosedur yang ditempuh oleh auditor dalam konfirmasi adalah: 1. Auditor meminta dari klien untuk menanyakan informasi tertentu kepada pihak luar. 2. Klien meminta kepada pihak luar yang ditunjuk oleh auditor untuk memberikan jawaban langsung kepada auditor mengenai informasi yang ditanyakan auditor tersebut. 3. Auditor menerima jawaban langsung dari pihak ketiga tersebut.2. Permintaan keterangan (enquiry). Permintaan keterangan merupakan prosedur audit yangdilakukan dengan meminta keterangan secara lisan. Bukti audit yang dihasilkan dari prosedur iniadalah bukti lisan dan bukti dokumenter.3. Konfirmasi, Penelusuran (tracing). Dalam melaksanakan prosedur audit ini, auditor melakukanpenelusuran informasi sejak mula-mula data tersebut direkam pertama kali dalam dokumen, dilanjutkandengan pelacakan pengolahan data tersebut dalam proses akuntansi. Prosedur audit ini terutamaditerapkan terhadap bukti dokumenter.4. Pemeriksaan bukti pendukung (vouching). Pemeriksaan dokumen pendukung (vouching)merupakan prosedur audit yang meliputi: 1. inspeksi terhadap dokumen-dokumen yang mendukung suatu transaksi atau data keuangan untuk menentukan kewajaran dan kebenarannya. 2. Pembandingan dokumen tersebut dengan catatan akuntansi yang berkaitan.5. Penghitungan (counting). Prosedur audit ini meliputi: 1. penghitungan fisik terhadap sumberdaya berwujud. 2. 2. pertanggung jawaban semua formulir bernomor urut cetak.6. Scanning. Scanning merupakan review secara cepat terhadap dokumen, catatan dan daftar untukmendeteksi unsur-unsur yang tampak tidak biasa yang memerlukan penyelidikan lebih mendalam.

10. 7. Pelaksanaan ulang (reperforming). Prosedur ini merupakan pengulangan aktivitas yangdilaksanakan oleh klien. Umumnya pelaksanaan ulang diterapkan pada penghitungan dan rekonsiliasiyang telah dilakukan oleh klien.8. Teknik audit berbantukan komputer (computer-assisted audit techniques). Bilamana catatanakuntansi klien diselenggarakan dalam media elektronik, auditor perlu menggunakan computer-assistedaudit techniques dalam menggunakan berbagai prosedur audit yang telah dijelaskan.


KASUS PELANGGARAN OLEH AKUNTAN KASUS ENRON

Bulan Oktober 2001, SEC mengumumkan investigasi akuntansi Enron, salah satu klien terbesar Andersen. Dengan Enron, Andersen mampu membuat 80 persen perusahaan minyak dan gas menjadi kliennya. Namun, pada November 2001 harus mengalami kerugian sebesar $586 juta. Dalam sebulan, Enron bangkrut.Departemen Kehakiman AS memulai melakukan penyelidikan kriminal pada 2002 yang mendorong Andersen dan kliennya runtuh. Perusahaan audit akhirnya mengakui telah menghancurkan dokumen yang berkaitan dengan audit Enron yang menghambat putusan.
Atas kasus itu, Nancy Temple, pengacara Andersen meminta perlindungan Amandemen Kelima yang dengan demikian tidak memiliki saksi. Banyak pihak yang menamainya sebagai “bujukan koruptif” yang menyesatkan. Dia menginstruksikan David Duncan, supervisor Andersen dalam pengawasan rekening Enron, untuk menghapus namanya dari memo yang bisa memberatkannya.
Pada Juni 2005, pengadilan memutuskan Andersen bersalah menghambat peradilan, menjadikannya perusahaan akuntan pertama yang dipidana. Perusahaan setuju untuk menghentikan auditing publik pada 31 Agustus 2002, yang pada prinsipnya mematikan bisnisnya.

Hasil Audit Akuntan Publik: Temukan Pelanggaran IPO PT Krakatau Steel
Hasil audit kantor akuntan publik menemukan pelanggaran dalam penjualan saham perdana PT Krakatau Steel. Lima perusahaan efek terafiliasi ternyata membeli saham Krakatau Steel dengan jumlah 980.000 lembar saham.
Selain itu, hasil audit menemukan ada 68 pihak yang melakukan pemesanan ganda dengan jumlah total 31,7 juta lembar saham. Mayoritas pihak-pihak itu adalah perseorangan dan sebagian kecil institusi.Temuan kantor akuntan publik itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany di Jakarta, Senin (13/12/2010) petang. ”Kami akan melihat derajat kesalahan mereka,” kata Fuad, yang menolak menyebutkan sanksi bagi pelanggar aturan.
Dibandingkan jumlah saham sebanyak 3,155 miliar lembar, menurut Fuad, jumlah saham yang dimiliki pelanggar aturan relatif kecil. Perusahaan efek terafiliasi memiliki 0,03 persen saham, sedangkan 68 pemesan ganda memiliki 1,005 persen saham. Anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta, mengatakan, pengumuman hasil audit itu menunjukkan ketidakseriusan otoritas pengawas pasar modal dalam mencegah dan mengawasi kemungkinan transaksi terafiliasi. Padahal, hal seperti ini mestinya bisa terungkap sejak awal. ”Apalagi, bertolak belakang dengan otoritas pengawas sebelumnya, yang menyatakan proses IPO sesuai prosedur,” kata Arif.
Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Anis Baridwan menjelaskan, sejumlah pihak yang melanggar aturan pasar modal IX.A7 tersebut sudah diperiksa. Namun, pemeriksaan hingga kini belum tuntas. Bapepam belum bersedia memaparkan prosesnya. Aturan pasar modal melarang orang atau institusi memesan saham ganda. Jika ketahuan, pemesanan saham dapat dibatalkan. Penjamin emisi, agen penjual, dan perusahaan afiliasinya tidak boleh memesan saham. Fuad hanya menyebutkan inisial lima perusahaan efek terafiliasi yang memesan saham Krakatau Steel, yaitu, MPI, S Sekuritas, UKH Securities, BB Sekuritas, dan MA Sekuritas.
Krakatau Steel menawarkan 3,155 miliar lembar saham. Saham tersebut dimiliki 16.549 pemegang saham. Pemegang saham perseorangan, baik asing maupun warga Indonesia, mencapai 16.249 orang, menguasai 26,7 persen saham. Pemegang saham institusi terdiri dari 344 institusi dengan jumlah 73,3 persen saham. Pemegang saham asing terdiri dari tiga perseorangan dan 53 institusi dengan 34,92 persen saham. Pemegang saham Indonesia menguasai 65,08 persen saham. Saham KS terdaftar di bursa untuk pertama kali pada 10 November 2010 dengan harga Rp 850 per lembar. Dalam pemesanan saham, terdapat 16.593 pemesan saham dengan jumlah total 4.874.206.000 lembar saham(Juf/KCM)

KOMENTAR
1. Menurut saya, kesalahan pada kasus ini adalah Andersen bersalah menghambat peradilan, menjadikannya perusahaan akuntan pertama yang dipidana. Perusahaan setuju untuk menghentikan auditing publik pada 31 Agustus 2002, yang pada prinsipnya mematikan bisnisnya
2. Adanya kelalaian dalam intern perusahaan
3. Kurangnya pengawasan terhadap proses audit





Selasa, 22 November 2011

ETIKA BISNIS



PENDAHULUAN


Berbicara mengenai etika dunia usaha atau etika bisnis dalam pembangunan, tidak terlepas dari pembahasan kita mengenai perilaku (stake holders-nya), yaitu pelaku ekonomi dan bisnis, pemerintah, dan masyarakat dengan nilai-nilai dalam dunia usaha, kemajemukannya, serta kelembagaannya. Ketiga hal inilah, dikait kan dengan upaya -upaya pembangunan nasional kita, yang ingin saya kemukakan sebagai lemparan pertama kepada LSPEU Indonesia, untuk kelak dapat lebih dikembangkan baik sebagai bahan diskusi, pemikiran teoritis, maupun saran masukan untuk terus digagas antar pelaku ekonomi, pemerintah, dan masyarakat dalam berbagai aspeknya. Masalah etika bisnis atau etika usaha akhir-akhir ini semakin banyak dibicarakan bukan hanya di tanah air kita, tetapi juga di negara-negara lain termasuk di negara-negara maju. Perhatian mengenai masalah ini tidak terlepas dari semakin berkembangnya dunia usaha kita sebagai hasil pembangunan selama ini. Peran dunia usaha dalam perekonomian begitu cepatnya, sehingga dalam hal investasi, misalnya, sekarang sudah 3 kali investasi pemerintah. Kegiatan bisnis yang makin merebak baik di dalam maupun di luar negeri, telah menimbulkan tantangan baru, yaitu adanya tuntutan praktek bisnis yang baik, yang etis, yang juga menjadi tuntutan kehidupan bisnis di banyak negara di dunia. Transparansi yang dituntut oleh ekonomi global menuntut pula praktik bisnis yang etis. Dalam ekonomi pasar global, kita hanya bisa survive kalau mampu bersaing. Untuk bersaing harus ada daya saing, yang dihasilkan oleh produktivitas dan efisiensi. Untuk itu pula, diperlukan etika dalam berusaha, karena praktik berusaha yang tidak etis, dapat mengakibatkan rente ekonomi, mengurangi produktivitas dan mengekang efisiensi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat, juga berpengaruh pada masalah etika bisnis. Benteng moral dan etika harus ditegakkan guna mengendalikan kemajuan

dan penerapan teknologi ba gi kemanusiaan. Kemajuan teknologi informasi misalnya, akan memudahkan seseorang mengakses privacy orang lain.


Dunia etika adalah dunia filsafat, nilai, dan moral. Dunia bisnis adalah dunia keputusan dan tindakan. Etika bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk, sedangkan bisnis adalah konkrit dan harus mewujudkan apa yang telah diputuskan. Hakikat moral adalah tidak merugikan orang lain. Artinya moral senantiasa bersifat positif atau mencari kebaikan. Dengan demikian sikap dan perbuatan dalam konteks etika bisnis yang dilakukan oleh semua yang terlibat, akan menghasilkan sesuatu yang baik atau positif, bagi yang menjalankannya maupun bagi yang lain. Sikap atau perbuatan seperti itu dengan demikian tidak akan menghasilkan situasi “win-lose”, tetapi akan menghasilkan situasi ”win-win”. Apabila moral adalah nilai yang mendorong seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, maka etika adalah rambu-rambu atau patokan yang ditentukan sendiri oleh pelaku atau kelompoknya. Karena moral bersumber pada budaya masyarakat, maka moral dunia usaha nasional tidak bisa berbeda dengan moral bangsanya. Moral pembangunan haruslah juga menjadi moral bisnis pengusaha Indonesia Etika bisnis juga “membatasi” besarnya keuntungan, sebatas yang tidak merugikan masyarakatnya. Kewajaran merupakan ukuran yang relatif, tetapi harus senantiasa diupayakan. Etika bisnis bisa mengatur bagaimana keuntungan digunakan. Meskipun keuntungan merupakan hak, tetapi pengunaannya harus pula memperhatikan kebutuhan dan keadaan masyarakat sekitarnya.


PEMBAHASAN

Deinisi Definisi


Etika

Merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral masyarakat. Ia mempertanyakan bagaimana standar-standar diaplikasikan dalam kehidupan kita dan apakah standar itu masuk akal atau tidak masuk akal – standar, yaitu apakah didukung dengan penalaran yang bagus atau jelek. Etika merupakan penelaahan standar moral, proses pemeriksaan standar moral orang atau

masyarakat untuk menentukan apakah standar tersebut masuk akal atau tidak untuk diterapkan dalam situasi dan permasalahan konkrit. Tujuan akhir standar moral adalah mengembangkan bangunan standar moral yang kita rasa masuk akal untuk dianut. Etika merupakan studi standar moral yang tujuan eksplisitnya adalah menentukan standar yang benar atau yang didukung oleh penalaran yang baik, dan dengan demikian etika mencoba mencapai kesimpulan tentang moral yang benar benar dan salah, dan moral yang baik dan jahat.


Bisnis

Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.





Etika bisnis

Merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.


Etika bisnis yang baik

Pertama , inti daripada etika bisnis yang pantas dikembangkan di tanah air kita adalah pengendalian diri, sesuai dengan falsafah Pancasila yang kita miliki. Kita semua menyadari bahwa keuntungan adalah motivasi bisnis. Yang ingin diatur dalam etika bisnis adalah bagaimana memperoleh keuntungan itu. Keuntungan yang dicapai dengan cara yang curang, secara tidak adil, dan bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan martabat kemanusiaaan, tidaklah etis. Etika bisnis juga “membatasi” besarnya keuntungan, sebatas yang tidak merugikan masyarakatnya. Kewajaran merupakan ukuran yang relatif, tetapi harus senantiasa diupayakan. Etika bisnis bisa mengatur bagaimana keuntungan digunakan. Meskipun keuntungan merupakan hak, tetapi pengunaannya harus pula memperhatikan kebutuhan dan keadaan masyarakat sekitarnya.

Kedua, kepekaan terhadap keadaan dan lingkungan masyarakat. Etika bisnis harus mengandung pula sikap solidaritas sosial. Misalnya, dalam keadaan langka, harga suatu barang dapat ditetapkan sesuka hati oleh mereka yang menguasai sisi penawaran. Disini penghayatan dan kepekaan akan tanggung jawab dan solidaritas sosial harus menjadi rambu-rambu.

Ketiga, mengembangkan suasana persaingan yang sehat. Persaingan adalah “adrenalin” - nya bisnis. Ia menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan terus berusaha menghasilkan yang terbaik. Namun persaingan haruslah adil dengan aturan-aturan yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan bukan berarti mematikan saingan atau pesaing. Dengan demikian persaingan harus diatur agar selalu ada, dan dilakukan di antara kekuatan-kekuatan yang kurang lebih seimbang.

Keempat, yang besar membantu yang kecil. Praktek bisnis yang etis tidak menghendaki yang besar tumbuh dengan mematikan (at the cost of) yang kecil. Usaha besar dalam proses pertumbuhannya harus pula “membawa-tumbuh” usaha-usaha kecil. Ada hal-hal yang lebih tepat

dilakukan oleh usaha skala kecil. Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa usaha besar, menengah, dan kecil harus saling me nunjang, sehingga terbentuk struktur dunia usaha yang kukuh.

Kelima, bisnis tidak boleh hanya memperhatikan masa kini atau kenikmatan saat ini. Sikap

aji mumpung” bertentangan dengan etika bisnis. Dunia usaha harus pula memperhatikan masa

depan bangsa dan mewariskan keadaan yang lebih baik bagi generasi yang akan datang. Kesinambungan harus merupakan bagian dari etika bisnis dunia usaha Indonesia. Dalam kaitan ini, lingkungan alam tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan jangka pendek atau menarik keuntungan yang sebesar-besarnya. Bisnis yang baik harus selalu memperhatikan keberlanjutan (sustainability ) alam yang mendukungnya.

Keenam, memelihara jatidiri, jiwa kebangsaan dan jiwa patriotik. Kita menyadari bahwa

globalisasi ekonomi akan membuat kegiatan bisnis menjadi berkembang tidak mengenal tapal batas. Struktur usaha tidak bisa lagi dibatasi oleh nasionalitas. Proses produksi akan terdiri dari rangkaian simpul-simpul yang tersebar di berbagai negara. Pemilikan usaha juga akan semakin mengglobal. Bahkan WTO menghendaki dihapuskannya perbedaan antara asing dan domestik dalam perlakuan terhadap investasi dan perdagangan. Karena itu kita tidak boleh hanyut dan tidak memandang penting lagi hakikat kebangsaan. Bisnis bisa internasional, tetapi setiap orang pada dasarnya tidak bisa melepaskan diri dari ikatan kewarganegaraannya. Oleh karena itu dalam keadaan bagaimanapun pelaku bisnis warga negara Indonesia, tidak boleh kehilangan rasa kebangsaannya dan jatidirinya sebagai orang Indonesia. Ia harus memiliki kepedulian dan komitmen untuk turut menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsanya melalui kiprahnya dalam bisnis.




Etika pada Organisasi Perusahaan

Dapatkan pengertian moral seperti tanggung jawab, perbuatan yang salah dan kewajiban diterapkan terhadap kelompok seperti perusahaan, ataukah pada orang (individu) sebagai perilaku moral yang nyata? Ada dua pandangan yang muncul atas masalah ini :

Ekstrem pertama, adalah pandangan yang berpendapat bahwa, karena aturan yang mengikat, organisasi memperbolehkan kita untuk mengatakan bahwa perusahaan bertindak seperti individu dan memiliki tujuan yang disengaja atas apa yang mereka lakukan, kita dapat mengatakan mereka bertanggung jawab secara moral untuk tindakan mereka dan bahwa tindakan mereka adalah bermoral atau tidak bermoral dalam pengertian yang sama yang dilakukan manusia.

Ekstrem kedua, adalah pandangan filsuf yang berpendirian bahwa tidak masuk akal berpikir bahwa organisasi bisnis secara moral bertanggung jawab karena ia gagal mengikuti standar moral atau mengatakan bahwa organisasi memiliki kewajiban moral. Organisasi bisnis sama seperti mesin yang anggotanya harus secara membabi buta mentaati peraturan formal yang tidak ada kaitannya dengan moralitas. Akibatnya, lebih tidak masuk akal untuk menganggap organisasi bertanggung jawab secara moral karena ia gagal mengikuti standar moral daripada mengkritik organisasi seperti mesin yang gagal bertindak secara moral


Kasus WorldCom

Di dalam laporan keuangan WorldCom’s, Scott Sulivan memindahkan $ 400 juta dari reserved account ke “income”. Dia juga selama bertahun-tahun melaporkan trilyunan dolar biaya operasi sebagai “capital expenditure”. Dia bisa melakukan ini dengan bantuan firm accounting dan auditor terkenal “Arthur Andersen”. Padahal Scott Sullivan, pernah mendapat penghargaan sebagai Best CFO oleh CFO Magazine tahun 1998.

Kasus Enron

Pada terbitan April 2001, majalah Fortune menjuluki Enron sebagai perusahaan paling innovative di Amerika “Most Innovative” dan menduduki peringkat 7 besar perusahaan di Amerika. Enam bulan kemudian (Desember 2001) Enron diumumkan bangkrut. Kejadian ini dijuluki sebagai “Penipuan accounting terbesar di abad ke 20”. Dua belas ribu karyawan kehilangan pekerjaan. Pemegang saham-saham Enron kehilangan US$ 70 Trilyun dalam sekejap ketika nilai sahamnya turun menjadi nol.

Kejadian ini terjadi dengan memanfaatkan celah di bidang akuntansi. Andrew Fastow, Chief Financial officer bekerjasama dengan akuntan public Arthur Andersen, memanfaatkan celah di bidang akuntansi, yaitu dengan menggunakan “special purpose entity”, karena aturan accounting memperbolehkan perusahaan untuk tidak melaporkan keuangan special purpose entity bila ada pemilik saham independent dengan nilai minimum 3%. Dengan special purpose entity tadi, kemudian meminjam uang ke bank dengan menggunakan jaminan saham Enron. Uang hasil pinjaman tadi digunakan untuk menghidupi bisnis Enron.


CONTOH PELANGGARAN ETIKA BISNIS

Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum

Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk Melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.

Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi

Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi

Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas

Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan

fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit

Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban

Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan,

begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.


Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran

Sebuah perusahaan property ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.

Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran

Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang

Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati

Seorang nasabah, sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat mengakategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.





KESIMPULAN




Merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi. Dunia bisnis adalah dunia keputusan dan tindakan. Etika bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk, sedangkan bisnis adalah konkrit dan harus mewujudkan apa yang telah diputuskan. Hakikat moral adalah tidak merugikan orang lain. Artinya moral senantiasa bersifat positif atau mencari kebaikan. Dengan demikian sikap dan perbuatan dalam konteks etika bisnis yang dilakukan oleh semua yang terlibat, akan menghasilkan sesuatu yang baik atau positif, bagi yang menjalankannya maupun bagi yang lain. Sikap atau perbuatan seperti itu dengan demikian tidak akan menghasilkan situasi “win-lose”, tetapi akan menghasilkan situasi ”win-win


Sumber:

www.google.com

www.ginandjar.com

Kamis, 20 Oktober 2011

Filsafat Etika

Etika filosofis secara harfiah (fay overlay) dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian darfilsafatetika lahir dari filsafat.

Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dilepaskan dari filsafat.Karena itu, bila ingin mengetahui unsur-unsur etika maka kita harus bertanya juga mengenai unsur-unsur filsafat. Berikut akan dijelaskan dua sifat etika

1. Non-empiris Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

2. PraktisCabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.

Etika berasal dari bahasa Yunani ethos, yang berarti tempat tinggal yang biasa, padang rumpt, kandang; kebiasaan, adat; watak; perasaan, sikap, cara berpikir. dalam bentuk jamak ta etha artinya adat kebiasaan. Dalam arti terakhir inilah terbentuknya istilah etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Etika berarti: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Ada juga kata moral dari bahasa Latin yang artinya sama dengan etika.

Secara istilah etika memunyai tiga arti: pertama, nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini bisa disebut sistem nilai. Misalnya etika Protestan, etika Islam, etika suku Indoan. Kedua, etika berarti kumpulan asas atau nilai moral (kode etik). Misalnya kode etik kedokteran, kode etik peneliti, dll. Ketiga, etika berati ilmu tentang yang baik atau buruk. Etika menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis menjadi bahan refleksi bagi suau penelitian sistematis dan metodis. Di sini sama artinya dengan filsafat moral.

Amoral berarti tidak berkaitan dengan moral, netral etis. Immoral berarti tidak bermoral, tidak etis. Etika berbeda dengan etiket. Yang terakhir ini berasal dari kata Inggris etiquette, yang berarti sopan santun. Perbedaan keduanya cukup tajam, antara lain: etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan, etika menunjukkan norma tentang perbuatan itu. Etiket hanya berlaku dalam pergaulan, etika berlaku baik baik saat sendiri maupun dalam kaitannya dengan lingkup sosial. etiket bersifat relatif, tergantung pada kebudayaan, etika lebih absolut. Etiket hanya berkaitan dengan segi lahiriyah, etika menyangkut segi batiniah.

Moralitas merupakan suatu fenomena manusiawi yang universal, menjadi ciri yang membedakan manusia dari binatang. Pada binatang tidak ada kesadaran tentang baik dan buruk, yang boleh dan yang dilarang, tentang yang harus dan tidak pantas dilakukan. Keharusan memunyai dua macam arti: keharusan alamiah (terjadi dengan sendirinya sesuai hukum alam) dan keharusan moral (hukum yang mewajibkan manusia melakukan atau tidak melakukan sesuatu).

Macam-macam etika

a. Etika deskriptif

Hanya melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas, misalnya adat kebiasaan suatu kelompok, tanpa memberikan penilaian. Etika deskriptif memelajari moralitas yang terdapat pada kebudayaan tertentu, dalam periode tertentu. Etika ini dijalankan oleh ilmu-ilmu sosial: antropologi, sosiologi, psikologi, dll, jadi termasuk ilmu empiris, bukan filsafat.

b. Etika normatif

Etika yang tidak hanya melukiskan, melainkan melakukan penilaian (preskriptif: memerintahkan). Untuk itu ia mengadakan argumentasi, alasan-alasan mengapa sesuatu dianggap baik atau buruk. Etika normatif dibagi menjadi dua, etika umum yang memermasalahkan tema-tema umum, dan etika khusus yang menerapkan prinsip-prinsip etis ke dalam wilayah manusia yang khusus, misalnya masalah kedokteran, penelitian. Etika khusus disebut juga etika terapan.

Sabtu, 02 April 2011

Present Perfect Simple or Continuous Test

  1. I'm very hungry. I haven’t eaten all day.

  2. Their new kitchen looks fantastic. They have completely redecorated it.

  3. Our kitchen’s a mess. We haven't done any cleaning for weeks.

  4. I think they are dating. They have been seeing a lot of each other recently.

  5. We've discovered this great café and we have been going there a lot.

  6. How's your Mum? I haven't seen her for ages.

  7. You're covered in paint! What have you been doing ?

  8. She’s gone to the doctor's. She hasn't been feeling too well lately.

  9. Where have you been? I have been waiting for ages.

  10. I have to write an essay. I have written about half of it so far.

Jumat, 25 Maret 2011

Conditional Sentences in English – 3rd Conditional Exercise

1. If only I had known about your difficult situation I would have helped you.


2. We wouldn't have gone bankrupt if we had conducted better market research.


3. If you hadn't given your approval this would never have happened.


4. Geraldine would never have left Jim if he had been more reasonable and understanding.


5. France would never have won the world cup if the final stage had been played in Brazil.


6. If we had had a better marketing strategy we would easily have conquered the German market.

Kamis, 17 Maret 2011

Present perfect tense

1. When c) did you join the school?

2. b) Have you ever worked in England?

3. That's the best speech d) I've ever heard

4. He's the most difficult housemate c) I've ever had to deal with.

5. a) I spoke to him last week.

6. b) We signed a contract last year and it is still valid.

7. d) I've just come back from a business trip to France.

8. Prices b) rose in 1995 but then fell in 1996.

9. You d) haven't listened to a word I've said

10. I can't believe that a) you haven't read the news.