ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima hal:
• Independensi, integritas, dan objektivitas
• Standar umum dan prinsip akuntansi
• Tanggung jawab kepada klien
• Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
• Tanggung jawab dan praktik lain
Perlunya Etika Profesional bagi Organisasi Profesi
à Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
à Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Kode Etik Profesi AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
Standar umum perilaku yang ideal dan menjadi khusus tentang perilaku yang harus dilakukan Terdiri dari empat bagian (lihat Gambar 4-3)
• Prinsip etika profesi
• Peraturan etika
• Interpretasi atas peraturan etika
• Kaidah etika
Disusun berdasarkan urutan makin spesifiknya standar tersebut
Prinsip Etika Profesi
Membahas prinsip etika profesi yang berisi diskusi umum tentang beberapa syarat karakteristik tertentu sebagai akuntan publik . Terdiri dari dua bagian utama :
• Enam prinsip etika
• Diskusi keenam prinsip
Lima prinsip pertama diterapkan secara sama rata kepada seluruh anggota, kecuali Prinsip Obyektivitas dan Independensi hanya berlaku bagi yang bekerja bagi publik (jasa atestasi/jasa audit)
Satu prinsip terakhir, Lingkup dan Sifat Jasa, hanya diterapkan bagi anggota yang bekerja pada publik
Rangkaian penjelasan oleh komite eksekutif pada divisi etika profesional tentang situasi spesifik yang nyata (specific factual circumtances)
Independensi dalam Audit : sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan ujian audit, mengevaluasi hasilnya dan membuat laporan audit
Independensi dalam fakta : Auditor benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak bias (independen) disepanjang audit
Independensi dalam penampilan : Pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas independensi tsb.
Peraturan Etika Lainnya
• Integritas dan Obyektivitas
• Standar Teknis
• Kerahasiaan
• Fee Kontinjen (Contingent Fee)
Peraturan Etika Lainnya
• Tindakan yang Bisa Didiskreditkan
– Retensi dari catatan klien
– Diskriminasi dan gangguan dalam praktek karyawan
– Standar atas audit pemerintah dan persyaratan badan dan agensi pemerintah
– Kelalaian dalam persiapan laporan atau catatan keuangan
– Kegagalan mengikuti persyaratan dari badan pemerintah, komisi atau agen regulasi lainnya
– Permohonan atau pengungkapan dan jawaban ujian akuntan publik
– Kegagalan memasukkan pajak penghasilan atau pembayaran kewajiban pajak
• Periklanan dan Permohonan
• Komisi dan Fee Penyerahan
• Bentuk dan Nama Organisasi
• Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Etika profesional bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan.
• (ditambahkan dengan NPA & SPAP)
• Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa: (1) audit atas laporan historis, (2) atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi lain, (3) jasa akuntansi dan review, (4) jasa konsultasi. Perlu dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen.
• Akuntan publik menyediakan berbagai jasa yang diatur SPAP (auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa akuntasi).Auditor independen menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum pada SPAP.
Kode Etik IAI ada 4 bagian :
1. Prinsip Etika
2. Aturan Etika
3. Interpretasi Aturan Etika
4. Tanya Jawab
ETIKA PROFESI AKUNTAN PUBLIK
• ETIKA PROFESIONAL Etika profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yangdiserahkan oleh profesi. Masyarakat akan sangat menghargai profesi yang menerapkan standar mututinggi terhadap pelaksanaan pekerjaannya, karena masyarakat akan merasa terjamin untuk memperolehjasa yang dapat diandalkan dari profesi yang bersangkutan. Begitu juga profesi akuntan publik perlumenerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit oleh anggota profesi akuntan. Etika profesional bagi praktik akuntan di indonesia disebut dengan istilah kode etik dandikeluarkan oleh ikatan akuntan indonesia, sebagai profesi akuntan. IAI adalah satu-satunya organisasiprofesi akuntan di Indonesia. Ikatan akuntan indonesia beranggotakan auditor dari berbagai tipe(auditor independen dan auditor intern), akuntan manajemen, akuntan yang bekerja sebagai pendidik,serta akuntan sektor publik. Sehingga kode etik yang dikeluarkan oleh IAI tidak hanya mengaturanggotanya yang berpraktik sebagai akuntan publik, namun mengatur perilaku semua anggotanya yangberpraktik dalam berbagai tipe profesi auditor dan profesi akuntan lain.Kode Etik Akuntan Indonesia kode etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini: (1). prinsip etika. (2). aturan etika. (3).interpretasi aturan etika. (4). dan tanya jawab. Prinsip Etika memberikan rerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaanpemberian jasa profesional oleh anggota. Berikut ini prinsip etika profesi akuntan indonesia yangdiputuskan dalam kongres VIII IAI tahun 1998:Prinsip kesatu: Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setia anggota harus senantiasamenggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggotajuga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untukmengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggungjawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untukmemelihara dan meningkatkan tradisi profesi.Prinsip kedua: Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publikdidefiniskan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani oleh anggota secarakeseluruhan. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yangpantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yangkonsisten dengan prinsip etika profesi.Prinsip ketiga: Integritas integritas mengharuskan seorang anggota untuk jujur dan berterus terang tanpa harusmengorbankan rahasia penerima jasa, pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan olehkepentingan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan ang tidak disengaja dan perbedaan pendapatyang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.Prinsip keempat: Objektivitas Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidakberprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihaklain.Prinsip kelima: Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawabprofesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Artinya, bahwa anggota mempunyai kewajibanuntuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demikepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatanpemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota memberikan jasa dengankemudahan dan kecerdikan. Kompetensi profesional dapat dicapai melalui dua fase yang terpisah:pencapaian kompetensi profesional dan pemeliharaan kompetensi profesional.Prinsip keenam: Kerahasiaan Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan jugamengharuskan anggota untuk memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidakmenggunakan atau terlibat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntunganpihak ketiga.
3. Prinsip ketujuh: Perilaku Profesional setiap anggota harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhitindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Prinsip kedelapan: Standar Teknis standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati oleh anggota adalah standar yangdikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accounts, badan pengatur, danperaturan perundang-undangan yang relevan.Aturan etika kompartemen akuntan publik Aturan etika secara khusus ditujukan untuk mengatur perilaku profesional yang menjadianggota kompartement akuntan publik. Aturan etika kompartemen akuntan publik ini berlaku efektiftanggal 5 mei 2000. aturan etika tersbut adalah sebagai berikut:Independensi Anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen dalam menjalankanprofesinya sebagaimana yang diatur dalam standar profesional akuntan publik yang diterapkan olehIAI. Sikap independen tersebut haruslah meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalampenampilan (in appearance).Integritas dan Objektivitas Anggota KAP harus mempertahankan integritas dan dan objektivitas harus bebas dari benturankepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (materialmisstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepadapihak lain.Standar umum. Anggota KAP harus memenuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkai yangdikeluarkan oleh badan pengatur standar yang diterapkan IAI: 1. Kompetensi profesional 2. Kecermatan dan keseksamaan profesional 3. Perencanaan dan supervisi
4. 4. Data relevan yang memadai 5. Kepatuhan terhadap standar Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,konsulatasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya wajib memenuhi standar yangdikeluarkan oleh badan pengatur standar yang diterapkan oleh IAI.Prinsip-prinsip akuntansi Anggota KAP tidak diperkanankan: menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwalaporan keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, atauia menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadaplaporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebutmemuat penyimpangan yang berdampak material.Informasi klien yang rahasia anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpapersetujuan dari klien.Fee Profesional Besaran fee anggota dapat bervariasi tergantung resiko penugasan, kompleksitas jasa yangdiberikan, tingkat keahlian yang diperlukan, struktur biaya KAP dan pertimbangan profesional lainnya. Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanyafee yang akan diberikan. Fee tidak dianggap kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badanpengatur atau dalam hal perpajakan.Tanggung jawab kepada rekan seprofesi Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yangdapat merusak reputasi rekan seprofesi.Komunikasi anarakuntan publik Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakanperikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu.
5. Perikatan atestasi Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi danperiodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien,kecuali untuk memenuhi ketentuan perudang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yangberwenang.Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yangmencemarkan profesi.Iklan promosi dan kegiatan pemasaran lainnya Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melaluipemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidakmerendahkan citra profesi.Komisi dan Fee referal Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikankepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang diberikan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasaprofesional akuntan publik.Bentuk organisasi dan KAP Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan olehperaturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan merendahkan citraprofesi.
6. BUKTI AUDIT Bukti audit adalah segala informasi yang mendukung angka-angka atau informasi lain yangdisajikan dalam laporan keuangan, yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar untuk menyatakanpendapatnya. Bukti audit yang mendukung laporan keuangan terdiri dari: data akuntansi dan semua informasipenguat (corroborating information) yang tersedia bagi auditor.Data Akuntansi Auditor menguji data akuntansi yang mendasari laporan keuangan dengan jalan 1. menganalisadan mereview 2. menelusuri kembali langkah0langkah prosedur yang diikuti dalam proses akuntansidan dalam pembuatan laporan 3. menghitung kembali dan melakukan rekonsiliasi jumlah-jumlah yangberhubungan dengan penerapan informasi yang sama.Informasi Penguat Informasi penguat meliputi segala dokumen seperti cek, faktur, surat kontrak, notulen rapat,konfirmasi, dan pernyataan tertulis dari pihak yang mengetahui, informasi yang diperoleh auditormelalui permintaan keterangan, pengamatan, inspeksi dan pemeriksaan fisik, serta informasi lain yangdikembangkan oleh atau tersedia bagi auditor yang memungkinkannya untuk menarik kesimpulanberdasarkan alasan yang kuat.Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Bukti Audit Faktor yang mempengaruhi pertimbangan auditor dalam menentukan cukup tidaknya buktiaudit adalah: 1. mateerialitas dan risiko. 2. Faktor ekonomi. 3. Ukuran dan karakteristik populasi. 4. Kompetensi bukti audit berhubungan dengan kualitas atau keandalan data akuntansi dan informasi penguat. 5. Keandalan catatan akuntansi dipengaruhi secara langsung oleh efektivitas pengendalian intern. Pengendalian intern yang kuat menyebabkan keandalan catatan akuntansi dan bukti- bukti lainnya yang dibuat dalam organisasi klien.
7. 6. Kompetensi informasi penguat dipengaruhi berbagai faktor berikut ini: 7. relevansi 8. sumber 9. ketepatan waktu 10. objektivitas 11. cara perolehan buktiKelayakan Bukti Audit Untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan, auditor pelu dasar yang layakberkaitan dengan tingkat keyakinan secara keseluruhan. Pertimbangan auditor tentang kelayakan buktiaudit dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut ini: 1. pertimbangan profesional 2. integritas manajemen 3. kepemilikan publik versus terbatas. 4. Kondisi keuangan.Tipe Bukti Audit Tipe bukti audit dapat digolongkan berikut ini:1. Tipe data akuntansi: pengendalian intern. Pengendalian yang dibentuk dalam setiap kegiatan perusahaan dapat digunakan untukmengecek ketelitian dan keandalan data kuntansi. Kesalahan dapat diketahui dengan adanyapengecekan silang (cross check) dan cara-cara pembuktian (proof) yang dibentuk didalamnya. Kuatlemahnya pengendalian intern merupakan faktor utama yang menentukan jumlah bukti audi yang harusdikumpulkan. Semakin kuat pengendalian intern semakin sedikit bukti audit yang harus dikumpulkan.Jika pengendalian intern lemah, auditor harus mengumpulkan lebih banyak bukti audit. Catatan akuntansi. Keandalan catatan akuntansi sebagai bukti audit tergantung pada pengendalian intern yang
8. diterapkan dalam penyelenggaraan catatan akuntansi tersebut.2. Tipe informasi penguat: Bukti fisik. Adalah bukti audit yang diperoleh dengan cara inspeksi atau perhitungan aktivaberwujud. Tipe bukti ini pada umumnya dikumpulkan oleh auditor dalam pemeriksaan terhadapsediaan dan kas. Bukti dokumenter. Tipe bukti audit ini dibuat dari kertas bertuliskan huruf dan atau angka atausimbol-simbol yang lain. Menurut sumbernya bukti dokumenter dibagi menjadi tiga golongan:1. Buktidokumenter yang dibuat pihak luar yang bebas dikirimkan langsung kepada auditor. 2. buktidokumenter yang dibuat pihak luar yang bebas yang disimpan dalam arsip klien. 3. bukti dokumenteryang dibuat dan disimpan dalam organisasi klien. Perhitungan. Perhitungan yang dilakukan sendiri oleh auditor untuk membuktikan ketelitianperhitungan yang terdapat dalam catatan klien merupakan salah satu bukti audit yang bersifatkuantitatif. Contoh: footing (penjumlahan vertikal), cross footing (penjulahan horisontal). Bukti lisan. Auditor mendapatkan keterangan yang meliputi masalah-masalah yang sangat luas,seperti kebijakan akuntansi, lokasi catatan dan dokumen, alasan penggunaan prinsip akunatansi yangtidak berterima umum di indonesia, kemungkinan pengumpulan piutang usaha yang sudah lama tidaktertagih, dan kemungkinan adanya utang bersyarat. Perbandingan dan rasio. Bukti audit berupa perbandingan dan rasio ini dikumpulkan olehauditor pada awal audit untuk membantu penentuan objek audit yang memerlukan penyelidikan yangmendalam dan diperiksa kembali pada akhir audit untuk menguatkan kesimpulan-kesimpulan yangdibuat atas dasar bukti-bukti yang lain. Bukti dari spesialis. Spesialis adalah seorang atau perusahaan yang memiliki keahlian ataupengetahuan khusus dalam bidang selain akuntansi dan auditing,. Coantoh : pengacaraa, insinyur sipil,geologist, penilai (appraiser). Auditor harus membuat surat perjanjian kerja dengan spesialis, tetapitidak boleh menerima begitu saja hasi-hasil penemuan spesialis tersebut. Ia harus memahami metode-metode dan asumsi-asumsi yang digunakan oleh spesialis tersebut dan harus melakukan pengujianterhadap akuntansi yang diserahkan oleh klien kepada spesialis tersebut.
9. Prosedur Audit Prosedur audit adalah intruksi rinci untuk mengumpulkan tipe bukti audit tertentu yang harusdiperoleh pada saat tertentu dalam audit. Prosedur audit antara lain:1. inspeksi. Inspeksi merupakan pemeriksaan secara rinci terhadap dokumen atau kondisi fisik sesuatu.Prosedur ini dilakukan untuk menentukan keaslian dokumen tersebut. pengamatan (observation). Prosedur yang ditempuh oleh auditor dalam konfirmasi adalah: 1. Auditor meminta dari klien untuk menanyakan informasi tertentu kepada pihak luar. 2. Klien meminta kepada pihak luar yang ditunjuk oleh auditor untuk memberikan jawaban langsung kepada auditor mengenai informasi yang ditanyakan auditor tersebut. 3. Auditor menerima jawaban langsung dari pihak ketiga tersebut.2. Permintaan keterangan (enquiry). Permintaan keterangan merupakan prosedur audit yangdilakukan dengan meminta keterangan secara lisan. Bukti audit yang dihasilkan dari prosedur iniadalah bukti lisan dan bukti dokumenter.3. Konfirmasi, Penelusuran (tracing). Dalam melaksanakan prosedur audit ini, auditor melakukanpenelusuran informasi sejak mula-mula data tersebut direkam pertama kali dalam dokumen, dilanjutkandengan pelacakan pengolahan data tersebut dalam proses akuntansi. Prosedur audit ini terutamaditerapkan terhadap bukti dokumenter.4. Pemeriksaan bukti pendukung (vouching). Pemeriksaan dokumen pendukung (vouching)merupakan prosedur audit yang meliputi: 1. inspeksi terhadap dokumen-dokumen yang mendukung suatu transaksi atau data keuangan untuk menentukan kewajaran dan kebenarannya. 2. Pembandingan dokumen tersebut dengan catatan akuntansi yang berkaitan.5. Penghitungan (counting). Prosedur audit ini meliputi: 1. penghitungan fisik terhadap sumberdaya berwujud. 2. 2. pertanggung jawaban semua formulir bernomor urut cetak.6. Scanning. Scanning merupakan review secara cepat terhadap dokumen, catatan dan daftar untukmendeteksi unsur-unsur yang tampak tidak biasa yang memerlukan penyelidikan lebih mendalam.
10. 7. Pelaksanaan ulang (reperforming). Prosedur ini merupakan pengulangan aktivitas yangdilaksanakan oleh klien. Umumnya pelaksanaan ulang diterapkan pada penghitungan dan rekonsiliasiyang telah dilakukan oleh klien.8. Teknik audit berbantukan komputer (computer-assisted audit techniques). Bilamana catatanakuntansi klien diselenggarakan dalam media elektronik, auditor perlu menggunakan computer-assistedaudit techniques dalam menggunakan berbagai prosedur audit yang telah dijelaskan.
KASUS PELANGGARAN OLEH AKUNTAN KASUS ENRON
Bulan Oktober 2001, SEC mengumumkan investigasi akuntansi Enron, salah satu klien terbesar Andersen. Dengan Enron, Andersen mampu membuat 80 persen perusahaan minyak dan gas menjadi kliennya. Namun, pada November 2001 harus mengalami kerugian sebesar $586 juta. Dalam sebulan, Enron bangkrut.Departemen Kehakiman AS memulai melakukan penyelidikan kriminal pada 2002 yang mendorong Andersen dan kliennya runtuh. Perusahaan audit akhirnya mengakui telah menghancurkan dokumen yang berkaitan dengan audit Enron yang menghambat putusan.
Atas kasus itu, Nancy Temple, pengacara Andersen meminta perlindungan Amandemen Kelima yang dengan demikian tidak memiliki saksi. Banyak pihak yang menamainya sebagai “bujukan koruptif” yang menyesatkan. Dia menginstruksikan David Duncan, supervisor Andersen dalam pengawasan rekening Enron, untuk menghapus namanya dari memo yang bisa memberatkannya.
Pada Juni 2005, pengadilan memutuskan Andersen bersalah menghambat peradilan, menjadikannya perusahaan akuntan pertama yang dipidana. Perusahaan setuju untuk menghentikan auditing publik pada 31 Agustus 2002, yang pada prinsipnya mematikan bisnisnya.
Hasil Audit Akuntan Publik: Temukan Pelanggaran IPO PT Krakatau Steel
Hasil audit kantor akuntan publik menemukan pelanggaran dalam penjualan saham perdana PT Krakatau Steel. Lima perusahaan efek terafiliasi ternyata membeli saham Krakatau Steel dengan jumlah 980.000 lembar saham.
Selain itu, hasil audit menemukan ada 68 pihak yang melakukan pemesanan ganda dengan jumlah total 31,7 juta lembar saham. Mayoritas pihak-pihak itu adalah perseorangan dan sebagian kecil institusi.Temuan kantor akuntan publik itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany di Jakarta, Senin (13/12/2010) petang. ”Kami akan melihat derajat kesalahan mereka,” kata Fuad, yang menolak menyebutkan sanksi bagi pelanggar aturan.
Dibandingkan jumlah saham sebanyak 3,155 miliar lembar, menurut Fuad, jumlah saham yang dimiliki pelanggar aturan relatif kecil. Perusahaan efek terafiliasi memiliki 0,03 persen saham, sedangkan 68 pemesan ganda memiliki 1,005 persen saham. Anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta, mengatakan, pengumuman hasil audit itu menunjukkan ketidakseriusan otoritas pengawas pasar modal dalam mencegah dan mengawasi kemungkinan transaksi terafiliasi. Padahal, hal seperti ini mestinya bisa terungkap sejak awal. ”Apalagi, bertolak belakang dengan otoritas pengawas sebelumnya, yang menyatakan proses IPO sesuai prosedur,” kata Arif.
Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Anis Baridwan menjelaskan, sejumlah pihak yang melanggar aturan pasar modal IX.A7 tersebut sudah diperiksa. Namun, pemeriksaan hingga kini belum tuntas. Bapepam belum bersedia memaparkan prosesnya. Aturan pasar modal melarang orang atau institusi memesan saham ganda. Jika ketahuan, pemesanan saham dapat dibatalkan. Penjamin emisi, agen penjual, dan perusahaan afiliasinya tidak boleh memesan saham. Fuad hanya menyebutkan inisial lima perusahaan efek terafiliasi yang memesan saham Krakatau Steel, yaitu, MPI, S Sekuritas, UKH Securities, BB Sekuritas, dan MA Sekuritas.
Krakatau Steel menawarkan 3,155 miliar lembar saham. Saham tersebut dimiliki 16.549 pemegang saham. Pemegang saham perseorangan, baik asing maupun warga Indonesia, mencapai 16.249 orang, menguasai 26,7 persen saham. Pemegang saham institusi terdiri dari 344 institusi dengan jumlah 73,3 persen saham. Pemegang saham asing terdiri dari tiga perseorangan dan 53 institusi dengan 34,92 persen saham. Pemegang saham Indonesia menguasai 65,08 persen saham. Saham KS terdaftar di bursa untuk pertama kali pada 10 November 2010 dengan harga Rp 850 per lembar. Dalam pemesanan saham, terdapat 16.593 pemesan saham dengan jumlah total 4.874.206.000 lembar saham(Juf/KCM)
KOMENTAR
1. Menurut saya, kesalahan pada kasus ini adalah Andersen bersalah menghambat peradilan, menjadikannya perusahaan akuntan pertama yang dipidana. Perusahaan setuju untuk menghentikan auditing publik pada 31 Agustus 2002, yang pada prinsipnya mematikan bisnisnya
2. Adanya kelalaian dalam intern perusahaan
3. Kurangnya pengawasan terhadap proses audit
Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima hal:
• Independensi, integritas, dan objektivitas
• Standar umum dan prinsip akuntansi
• Tanggung jawab kepada klien
• Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
• Tanggung jawab dan praktik lain
Perlunya Etika Profesional bagi Organisasi Profesi
à Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
à Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Kode Etik Profesi AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
Standar umum perilaku yang ideal dan menjadi khusus tentang perilaku yang harus dilakukan Terdiri dari empat bagian (lihat Gambar 4-3)
• Prinsip etika profesi
• Peraturan etika
• Interpretasi atas peraturan etika
• Kaidah etika
Disusun berdasarkan urutan makin spesifiknya standar tersebut
Prinsip Etika Profesi
Membahas prinsip etika profesi yang berisi diskusi umum tentang beberapa syarat karakteristik tertentu sebagai akuntan publik . Terdiri dari dua bagian utama :
• Enam prinsip etika
• Diskusi keenam prinsip
Lima prinsip pertama diterapkan secara sama rata kepada seluruh anggota, kecuali Prinsip Obyektivitas dan Independensi hanya berlaku bagi yang bekerja bagi publik (jasa atestasi/jasa audit)
Satu prinsip terakhir, Lingkup dan Sifat Jasa, hanya diterapkan bagi anggota yang bekerja pada publik
Rangkaian penjelasan oleh komite eksekutif pada divisi etika profesional tentang situasi spesifik yang nyata (specific factual circumtances)
Independensi dalam Audit : sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan ujian audit, mengevaluasi hasilnya dan membuat laporan audit
Independensi dalam fakta : Auditor benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak bias (independen) disepanjang audit
Independensi dalam penampilan : Pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas independensi tsb.
Peraturan Etika Lainnya
• Integritas dan Obyektivitas
• Standar Teknis
• Kerahasiaan
• Fee Kontinjen (Contingent Fee)
Peraturan Etika Lainnya
• Tindakan yang Bisa Didiskreditkan
– Retensi dari catatan klien
– Diskriminasi dan gangguan dalam praktek karyawan
– Standar atas audit pemerintah dan persyaratan badan dan agensi pemerintah
– Kelalaian dalam persiapan laporan atau catatan keuangan
– Kegagalan mengikuti persyaratan dari badan pemerintah, komisi atau agen regulasi lainnya
– Permohonan atau pengungkapan dan jawaban ujian akuntan publik
– Kegagalan memasukkan pajak penghasilan atau pembayaran kewajiban pajak
• Periklanan dan Permohonan
• Komisi dan Fee Penyerahan
• Bentuk dan Nama Organisasi
• Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Etika profesional bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan.
• (ditambahkan dengan NPA & SPAP)
• Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa: (1) audit atas laporan historis, (2) atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi lain, (3) jasa akuntansi dan review, (4) jasa konsultasi. Perlu dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen.
• Akuntan publik menyediakan berbagai jasa yang diatur SPAP (auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa akuntasi).Auditor independen menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum pada SPAP.
Kode Etik IAI ada 4 bagian :
1. Prinsip Etika
2. Aturan Etika
3. Interpretasi Aturan Etika
4. Tanya Jawab
ETIKA PROFESI AKUNTAN PUBLIK
• ETIKA PROFESIONAL Etika profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yangdiserahkan oleh profesi. Masyarakat akan sangat menghargai profesi yang menerapkan standar mututinggi terhadap pelaksanaan pekerjaannya, karena masyarakat akan merasa terjamin untuk memperolehjasa yang dapat diandalkan dari profesi yang bersangkutan. Begitu juga profesi akuntan publik perlumenerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit oleh anggota profesi akuntan. Etika profesional bagi praktik akuntan di indonesia disebut dengan istilah kode etik dandikeluarkan oleh ikatan akuntan indonesia, sebagai profesi akuntan. IAI adalah satu-satunya organisasiprofesi akuntan di Indonesia. Ikatan akuntan indonesia beranggotakan auditor dari berbagai tipe(auditor independen dan auditor intern), akuntan manajemen, akuntan yang bekerja sebagai pendidik,serta akuntan sektor publik. Sehingga kode etik yang dikeluarkan oleh IAI tidak hanya mengaturanggotanya yang berpraktik sebagai akuntan publik, namun mengatur perilaku semua anggotanya yangberpraktik dalam berbagai tipe profesi auditor dan profesi akuntan lain.Kode Etik Akuntan Indonesia kode etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini: (1). prinsip etika. (2). aturan etika. (3).interpretasi aturan etika. (4). dan tanya jawab. Prinsip Etika memberikan rerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaanpemberian jasa profesional oleh anggota. Berikut ini prinsip etika profesi akuntan indonesia yangdiputuskan dalam kongres VIII IAI tahun 1998:Prinsip kesatu: Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setia anggota harus senantiasamenggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggotajuga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untukmengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggungjawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untukmemelihara dan meningkatkan tradisi profesi.Prinsip kedua: Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publikdidefiniskan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani oleh anggota secarakeseluruhan. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yangpantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yangkonsisten dengan prinsip etika profesi.Prinsip ketiga: Integritas integritas mengharuskan seorang anggota untuk jujur dan berterus terang tanpa harusmengorbankan rahasia penerima jasa, pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan olehkepentingan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan ang tidak disengaja dan perbedaan pendapatyang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.Prinsip keempat: Objektivitas Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidakberprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihaklain.Prinsip kelima: Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawabprofesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Artinya, bahwa anggota mempunyai kewajibanuntuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demikepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatanpemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota memberikan jasa dengankemudahan dan kecerdikan. Kompetensi profesional dapat dicapai melalui dua fase yang terpisah:pencapaian kompetensi profesional dan pemeliharaan kompetensi profesional.Prinsip keenam: Kerahasiaan Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan jugamengharuskan anggota untuk memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidakmenggunakan atau terlibat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntunganpihak ketiga.
3. Prinsip ketujuh: Perilaku Profesional setiap anggota harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhitindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Prinsip kedelapan: Standar Teknis standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati oleh anggota adalah standar yangdikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accounts, badan pengatur, danperaturan perundang-undangan yang relevan.Aturan etika kompartemen akuntan publik Aturan etika secara khusus ditujukan untuk mengatur perilaku profesional yang menjadianggota kompartement akuntan publik. Aturan etika kompartemen akuntan publik ini berlaku efektiftanggal 5 mei 2000. aturan etika tersbut adalah sebagai berikut:Independensi Anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen dalam menjalankanprofesinya sebagaimana yang diatur dalam standar profesional akuntan publik yang diterapkan olehIAI. Sikap independen tersebut haruslah meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalampenampilan (in appearance).Integritas dan Objektivitas Anggota KAP harus mempertahankan integritas dan dan objektivitas harus bebas dari benturankepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (materialmisstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepadapihak lain.Standar umum. Anggota KAP harus memenuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkai yangdikeluarkan oleh badan pengatur standar yang diterapkan IAI: 1. Kompetensi profesional 2. Kecermatan dan keseksamaan profesional 3. Perencanaan dan supervisi
4. 4. Data relevan yang memadai 5. Kepatuhan terhadap standar Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,konsulatasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya wajib memenuhi standar yangdikeluarkan oleh badan pengatur standar yang diterapkan oleh IAI.Prinsip-prinsip akuntansi Anggota KAP tidak diperkanankan: menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwalaporan keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, atauia menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadaplaporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebutmemuat penyimpangan yang berdampak material.Informasi klien yang rahasia anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpapersetujuan dari klien.Fee Profesional Besaran fee anggota dapat bervariasi tergantung resiko penugasan, kompleksitas jasa yangdiberikan, tingkat keahlian yang diperlukan, struktur biaya KAP dan pertimbangan profesional lainnya. Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanyafee yang akan diberikan. Fee tidak dianggap kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badanpengatur atau dalam hal perpajakan.Tanggung jawab kepada rekan seprofesi Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yangdapat merusak reputasi rekan seprofesi.Komunikasi anarakuntan publik Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakanperikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu.
5. Perikatan atestasi Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi danperiodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien,kecuali untuk memenuhi ketentuan perudang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yangberwenang.Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yangmencemarkan profesi.Iklan promosi dan kegiatan pemasaran lainnya Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melaluipemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidakmerendahkan citra profesi.Komisi dan Fee referal Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikankepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang diberikan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasaprofesional akuntan publik.Bentuk organisasi dan KAP Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan olehperaturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan merendahkan citraprofesi.
6. BUKTI AUDIT Bukti audit adalah segala informasi yang mendukung angka-angka atau informasi lain yangdisajikan dalam laporan keuangan, yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar untuk menyatakanpendapatnya. Bukti audit yang mendukung laporan keuangan terdiri dari: data akuntansi dan semua informasipenguat (corroborating information) yang tersedia bagi auditor.Data Akuntansi Auditor menguji data akuntansi yang mendasari laporan keuangan dengan jalan 1. menganalisadan mereview 2. menelusuri kembali langkah0langkah prosedur yang diikuti dalam proses akuntansidan dalam pembuatan laporan 3. menghitung kembali dan melakukan rekonsiliasi jumlah-jumlah yangberhubungan dengan penerapan informasi yang sama.Informasi Penguat Informasi penguat meliputi segala dokumen seperti cek, faktur, surat kontrak, notulen rapat,konfirmasi, dan pernyataan tertulis dari pihak yang mengetahui, informasi yang diperoleh auditormelalui permintaan keterangan, pengamatan, inspeksi dan pemeriksaan fisik, serta informasi lain yangdikembangkan oleh atau tersedia bagi auditor yang memungkinkannya untuk menarik kesimpulanberdasarkan alasan yang kuat.Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Bukti Audit Faktor yang mempengaruhi pertimbangan auditor dalam menentukan cukup tidaknya buktiaudit adalah: 1. mateerialitas dan risiko. 2. Faktor ekonomi. 3. Ukuran dan karakteristik populasi. 4. Kompetensi bukti audit berhubungan dengan kualitas atau keandalan data akuntansi dan informasi penguat. 5. Keandalan catatan akuntansi dipengaruhi secara langsung oleh efektivitas pengendalian intern. Pengendalian intern yang kuat menyebabkan keandalan catatan akuntansi dan bukti- bukti lainnya yang dibuat dalam organisasi klien.
7. 6. Kompetensi informasi penguat dipengaruhi berbagai faktor berikut ini: 7. relevansi 8. sumber 9. ketepatan waktu 10. objektivitas 11. cara perolehan buktiKelayakan Bukti Audit Untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan, auditor pelu dasar yang layakberkaitan dengan tingkat keyakinan secara keseluruhan. Pertimbangan auditor tentang kelayakan buktiaudit dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut ini: 1. pertimbangan profesional 2. integritas manajemen 3. kepemilikan publik versus terbatas. 4. Kondisi keuangan.Tipe Bukti Audit Tipe bukti audit dapat digolongkan berikut ini:1. Tipe data akuntansi: pengendalian intern. Pengendalian yang dibentuk dalam setiap kegiatan perusahaan dapat digunakan untukmengecek ketelitian dan keandalan data kuntansi. Kesalahan dapat diketahui dengan adanyapengecekan silang (cross check) dan cara-cara pembuktian (proof) yang dibentuk didalamnya. Kuatlemahnya pengendalian intern merupakan faktor utama yang menentukan jumlah bukti audi yang harusdikumpulkan. Semakin kuat pengendalian intern semakin sedikit bukti audit yang harus dikumpulkan.Jika pengendalian intern lemah, auditor harus mengumpulkan lebih banyak bukti audit. Catatan akuntansi. Keandalan catatan akuntansi sebagai bukti audit tergantung pada pengendalian intern yang
8. diterapkan dalam penyelenggaraan catatan akuntansi tersebut.2. Tipe informasi penguat: Bukti fisik. Adalah bukti audit yang diperoleh dengan cara inspeksi atau perhitungan aktivaberwujud. Tipe bukti ini pada umumnya dikumpulkan oleh auditor dalam pemeriksaan terhadapsediaan dan kas. Bukti dokumenter. Tipe bukti audit ini dibuat dari kertas bertuliskan huruf dan atau angka atausimbol-simbol yang lain. Menurut sumbernya bukti dokumenter dibagi menjadi tiga golongan:1. Buktidokumenter yang dibuat pihak luar yang bebas dikirimkan langsung kepada auditor. 2. buktidokumenter yang dibuat pihak luar yang bebas yang disimpan dalam arsip klien. 3. bukti dokumenteryang dibuat dan disimpan dalam organisasi klien. Perhitungan. Perhitungan yang dilakukan sendiri oleh auditor untuk membuktikan ketelitianperhitungan yang terdapat dalam catatan klien merupakan salah satu bukti audit yang bersifatkuantitatif. Contoh: footing (penjumlahan vertikal), cross footing (penjulahan horisontal). Bukti lisan. Auditor mendapatkan keterangan yang meliputi masalah-masalah yang sangat luas,seperti kebijakan akuntansi, lokasi catatan dan dokumen, alasan penggunaan prinsip akunatansi yangtidak berterima umum di indonesia, kemungkinan pengumpulan piutang usaha yang sudah lama tidaktertagih, dan kemungkinan adanya utang bersyarat. Perbandingan dan rasio. Bukti audit berupa perbandingan dan rasio ini dikumpulkan olehauditor pada awal audit untuk membantu penentuan objek audit yang memerlukan penyelidikan yangmendalam dan diperiksa kembali pada akhir audit untuk menguatkan kesimpulan-kesimpulan yangdibuat atas dasar bukti-bukti yang lain. Bukti dari spesialis. Spesialis adalah seorang atau perusahaan yang memiliki keahlian ataupengetahuan khusus dalam bidang selain akuntansi dan auditing,. Coantoh : pengacaraa, insinyur sipil,geologist, penilai (appraiser). Auditor harus membuat surat perjanjian kerja dengan spesialis, tetapitidak boleh menerima begitu saja hasi-hasil penemuan spesialis tersebut. Ia harus memahami metode-metode dan asumsi-asumsi yang digunakan oleh spesialis tersebut dan harus melakukan pengujianterhadap akuntansi yang diserahkan oleh klien kepada spesialis tersebut.
9. Prosedur Audit Prosedur audit adalah intruksi rinci untuk mengumpulkan tipe bukti audit tertentu yang harusdiperoleh pada saat tertentu dalam audit. Prosedur audit antara lain:1. inspeksi. Inspeksi merupakan pemeriksaan secara rinci terhadap dokumen atau kondisi fisik sesuatu.Prosedur ini dilakukan untuk menentukan keaslian dokumen tersebut. pengamatan (observation). Prosedur yang ditempuh oleh auditor dalam konfirmasi adalah: 1. Auditor meminta dari klien untuk menanyakan informasi tertentu kepada pihak luar. 2. Klien meminta kepada pihak luar yang ditunjuk oleh auditor untuk memberikan jawaban langsung kepada auditor mengenai informasi yang ditanyakan auditor tersebut. 3. Auditor menerima jawaban langsung dari pihak ketiga tersebut.2. Permintaan keterangan (enquiry). Permintaan keterangan merupakan prosedur audit yangdilakukan dengan meminta keterangan secara lisan. Bukti audit yang dihasilkan dari prosedur iniadalah bukti lisan dan bukti dokumenter.3. Konfirmasi, Penelusuran (tracing). Dalam melaksanakan prosedur audit ini, auditor melakukanpenelusuran informasi sejak mula-mula data tersebut direkam pertama kali dalam dokumen, dilanjutkandengan pelacakan pengolahan data tersebut dalam proses akuntansi. Prosedur audit ini terutamaditerapkan terhadap bukti dokumenter.4. Pemeriksaan bukti pendukung (vouching). Pemeriksaan dokumen pendukung (vouching)merupakan prosedur audit yang meliputi: 1. inspeksi terhadap dokumen-dokumen yang mendukung suatu transaksi atau data keuangan untuk menentukan kewajaran dan kebenarannya. 2. Pembandingan dokumen tersebut dengan catatan akuntansi yang berkaitan.5. Penghitungan (counting). Prosedur audit ini meliputi: 1. penghitungan fisik terhadap sumberdaya berwujud. 2. 2. pertanggung jawaban semua formulir bernomor urut cetak.6. Scanning. Scanning merupakan review secara cepat terhadap dokumen, catatan dan daftar untukmendeteksi unsur-unsur yang tampak tidak biasa yang memerlukan penyelidikan lebih mendalam.
10. 7. Pelaksanaan ulang (reperforming). Prosedur ini merupakan pengulangan aktivitas yangdilaksanakan oleh klien. Umumnya pelaksanaan ulang diterapkan pada penghitungan dan rekonsiliasiyang telah dilakukan oleh klien.8. Teknik audit berbantukan komputer (computer-assisted audit techniques). Bilamana catatanakuntansi klien diselenggarakan dalam media elektronik, auditor perlu menggunakan computer-assistedaudit techniques dalam menggunakan berbagai prosedur audit yang telah dijelaskan.
KASUS PELANGGARAN OLEH AKUNTAN KASUS ENRON
Bulan Oktober 2001, SEC mengumumkan investigasi akuntansi Enron, salah satu klien terbesar Andersen. Dengan Enron, Andersen mampu membuat 80 persen perusahaan minyak dan gas menjadi kliennya. Namun, pada November 2001 harus mengalami kerugian sebesar $586 juta. Dalam sebulan, Enron bangkrut.Departemen Kehakiman AS memulai melakukan penyelidikan kriminal pada 2002 yang mendorong Andersen dan kliennya runtuh. Perusahaan audit akhirnya mengakui telah menghancurkan dokumen yang berkaitan dengan audit Enron yang menghambat putusan.
Atas kasus itu, Nancy Temple, pengacara Andersen meminta perlindungan Amandemen Kelima yang dengan demikian tidak memiliki saksi. Banyak pihak yang menamainya sebagai “bujukan koruptif” yang menyesatkan. Dia menginstruksikan David Duncan, supervisor Andersen dalam pengawasan rekening Enron, untuk menghapus namanya dari memo yang bisa memberatkannya.
Pada Juni 2005, pengadilan memutuskan Andersen bersalah menghambat peradilan, menjadikannya perusahaan akuntan pertama yang dipidana. Perusahaan setuju untuk menghentikan auditing publik pada 31 Agustus 2002, yang pada prinsipnya mematikan bisnisnya.
Hasil Audit Akuntan Publik: Temukan Pelanggaran IPO PT Krakatau Steel
Hasil audit kantor akuntan publik menemukan pelanggaran dalam penjualan saham perdana PT Krakatau Steel. Lima perusahaan efek terafiliasi ternyata membeli saham Krakatau Steel dengan jumlah 980.000 lembar saham.
Selain itu, hasil audit menemukan ada 68 pihak yang melakukan pemesanan ganda dengan jumlah total 31,7 juta lembar saham. Mayoritas pihak-pihak itu adalah perseorangan dan sebagian kecil institusi.Temuan kantor akuntan publik itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany di Jakarta, Senin (13/12/2010) petang. ”Kami akan melihat derajat kesalahan mereka,” kata Fuad, yang menolak menyebutkan sanksi bagi pelanggar aturan.
Dibandingkan jumlah saham sebanyak 3,155 miliar lembar, menurut Fuad, jumlah saham yang dimiliki pelanggar aturan relatif kecil. Perusahaan efek terafiliasi memiliki 0,03 persen saham, sedangkan 68 pemesan ganda memiliki 1,005 persen saham. Anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta, mengatakan, pengumuman hasil audit itu menunjukkan ketidakseriusan otoritas pengawas pasar modal dalam mencegah dan mengawasi kemungkinan transaksi terafiliasi. Padahal, hal seperti ini mestinya bisa terungkap sejak awal. ”Apalagi, bertolak belakang dengan otoritas pengawas sebelumnya, yang menyatakan proses IPO sesuai prosedur,” kata Arif.
Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Anis Baridwan menjelaskan, sejumlah pihak yang melanggar aturan pasar modal IX.A7 tersebut sudah diperiksa. Namun, pemeriksaan hingga kini belum tuntas. Bapepam belum bersedia memaparkan prosesnya. Aturan pasar modal melarang orang atau institusi memesan saham ganda. Jika ketahuan, pemesanan saham dapat dibatalkan. Penjamin emisi, agen penjual, dan perusahaan afiliasinya tidak boleh memesan saham. Fuad hanya menyebutkan inisial lima perusahaan efek terafiliasi yang memesan saham Krakatau Steel, yaitu, MPI, S Sekuritas, UKH Securities, BB Sekuritas, dan MA Sekuritas.
Krakatau Steel menawarkan 3,155 miliar lembar saham. Saham tersebut dimiliki 16.549 pemegang saham. Pemegang saham perseorangan, baik asing maupun warga Indonesia, mencapai 16.249 orang, menguasai 26,7 persen saham. Pemegang saham institusi terdiri dari 344 institusi dengan jumlah 73,3 persen saham. Pemegang saham asing terdiri dari tiga perseorangan dan 53 institusi dengan 34,92 persen saham. Pemegang saham Indonesia menguasai 65,08 persen saham. Saham KS terdaftar di bursa untuk pertama kali pada 10 November 2010 dengan harga Rp 850 per lembar. Dalam pemesanan saham, terdapat 16.593 pemesan saham dengan jumlah total 4.874.206.000 lembar saham(Juf/KCM)
KOMENTAR
1. Menurut saya, kesalahan pada kasus ini adalah Andersen bersalah menghambat peradilan, menjadikannya perusahaan akuntan pertama yang dipidana. Perusahaan setuju untuk menghentikan auditing publik pada 31 Agustus 2002, yang pada prinsipnya mematikan bisnisnya
2. Adanya kelalaian dalam intern perusahaan
3. Kurangnya pengawasan terhadap proses audit