Kamis, 03 Juni 2010

Analisis Referensi artikel yang berjudul “Pengkajian Peningkatan Daya Saing Usaha Kecil Menengah yang Berbasis Pengembangan Ekonomi Lokal”

1. Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dan berpihak pada rakyat. Selaras dengan pasal 33 UUD 1945,

(UUD 1945, Perekonomian Nasional, pasal 33, UUD 1945, Indonesia)

2. GBHN Tahun 1999 menekankan berjalannya demokrasi ekonomi dengan meningkatkan kemampuan koperasi dan usaha kecil serta menengah. Amanat GBHN tahun 1999 tersebut tersurat dalam arah kebijakan ekonomi butir II, yaitu memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif, dan berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.

(GBHN Tahun 1999, Kebijakan Ekonomi, GBHN, Indonesia)

3. Upaya peningkatan daya saing UKM pada tingkat menteri tercerrmin dari Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 71/Kep/Meneg/VII/2000 tentang Pedoman Kelembagaan UKM dengan sasaran menghasilkan koperasi dan UKM yang memiliki daya saing dan meningkatkan kemampuan Koperasi dan UKM melalui pengembangan komoditas unggulan. Selanjutnya pada tataran strategis, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyusun Rencana strategis Pembangunan KUKM.

(Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 71/Kep/Meneg/VII/2000, Pedoman Kelembagaan UKM dengan sasaran menghasilkan koperasi dan UKM yang memiliki daya saing dan meningkatkan kemampuan Koperasi dan UKM melalui pengembangan komoditas unggulan, kepmen, Indonesia)

4. Pada tataran realitas terutama pada masa Orde Baru belum mengalami UKM kurang mendapat perhatian dan terpinggirkan dibandingkan usaha besar dan gerak perekonomian nasional. Namun UKM pada masa krisis ekonomi pada tahun 1997 telah membuktikan perannya sebagai katup pengaman perekonomian nasional. Pada tahun 2000, BPS mencatat sumbangan koperasi dan UKM terhadap pendapatan nasional mencapai 56,3 persen, sedangkan sisanya berasal dari kelompok ekonomi besar dan konglomerasi.

(Biro Pusat Statistik, Indonesia, 2000, sumbangan koperasi dan UKM terhadap pendapatan nasional mencapai 56,3 persen, Biro Pusat Statistik, Indonesia, Indonesia)

5. Data sekunder berupa dokumen, publikasi yang bersumber dari Dinas Koperasi dan UKM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Biro Pusat Statistik, dianalisis guna menentukan produk unggulan wilayah sampel.

(Biro Pusat Statistik, Indonesia, 2000, sumbangan koperasi dan UKM terhadap pendapatan nasional mencapai 56,3 persen, Biro Pusat Statistik, Indonesia, Indonesia)

6. Dalam menganalisa daya saing komoditas UKM menggunakan pendekatan analisis deskriptif dan pendekatan Effective Rate of Protection, Domestic Resource Cost dan Reveald Comparative Advantage.

(Kartajaya, Hermawan. 2002. Markplus on Strategi.. Gramedia.Jakarta)

7. Untuk Untuk mengukur daya saing suatu komoditas dapat digunakan 3(tiga) alat analisis, yaitu: Effective Rate of Protection (ERP), Domestik Resources Cost (DRC) dan Reveal Comparative Advantage (RCA).

(Kartajaya, Hermawan. 2002. Markplus on Strategi.. Gramedia.Jakarta)

8. Berdasarkan pendapat dari Dinas Koperasi dan UKM, Bappeda, dan FGD, kriteria komoditas unggulan sebagai berikut :
. Menggunakan bahan baku lokal;
. Sesuai dengan potensi dan kondisi daerah;
. Memilliki pasar yang luas;
. Mampu menyerap tenaga kerja relatif banyak;
. Merupakan sumber pendapatan masyarakat;
. Volume produksi relatif besar dan kontinyu;
. Merupakan ciri khas daerah;
. Memiliki daya saing yang relatif tinggi;
. Memiliki nilai tambah relatif tinggi;
. Dapat memacu perkembangan komoditas yang lain.

(Soetrisno, Noer. Nilai Dasar Koperasi Dalam Perspektif Perkembangan Global.
Infokop nomor 11, tahun IX Mei 1992)

0 komentar:

Posting Komentar